Kasus Pornografi di Pringsewu
Foto Syur Gadis Pringsewu Disebar Pacar Via Facebook
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Korban yang foto syurnya disebar di Facebook oleh kekasih, RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo mengenal tersangka ASN (15) warga Kecamatan Adiluwih sekitar lima bulan silam.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Perkenalan keduanya pun melalui media sosial Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 29 Mei 2020.
Komunikasi keduanya melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp.
Buah komunikasi tersebut pada pertemuan antara pelaku dan korban yang selanjutnya berpacaran.
• Hayatun Semangat Tuding Jamaluddin, Bungkam Saat Ditunjukkan Foto Mesum Zuraida Hanum
• VIDEO Unggah Foto Syur Kekasih di Facebook, ABG di Pringsewu Dijemput Polisi
• Tukaran Akun, ABG di Pringsewu Nekat Unggah Foto Syur Kekasih Seusai Terjadi Perselisihan
• Pasien Positif Covid-19 di Lamsel Bertambah 2 Kasus
Kemudian terjadilah tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan.
Selain itu, penyebaran konten pornografi (screenshot foto syur korban) ke media sosial Facebook ketika keduanya mengalami perselisihan.
Atas perbuatannya itu, ASN kini berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.