Hendak Melakukan Threesome dengan Selingkuhan, Seorang Perempaun Bersuami Digrebek Warga

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melapork

Editor: Romi Rinando
Weibo - Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Seorang perempuan berinisial SD (48), di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, digerebek warga di rumahnya.

Penggerebekan dilakukan setelah SD kedapatan membawa dua pria selingkuhannya berinisial PN (46) dan YD (42) ke rumah saat suaminya sedang pergi.

Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD yaitu HM (47).

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.

Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.

Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu.Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.

Ilustrasi
Ilustrasi (onemovieourviews.com)

Serda Hasanuddin Meninggal, Anggota TNI Ditembak karena Selingkuhi Istri Polisi

Reaksi Sang Anak Lihat Ibu Selingkuh dengan Pria Tak Dikenal di Ruko

Tak Tahan Diselingkuhi Suami, Zuraida Hanum Ternyata Juga Berkali-kali Intim dengan Pria Lain

 

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.

 Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016. Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Digerebek Warga Saat Hendak Threesome dengan Selingkuhan, Dilaporkan Polisi oleh Suami",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved