Pelayanan Publik
Panduan Bikin SIM B1, Syarat dan Biaya Buat SIM B1
SIM B1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – SIM (surat izin mengemudi) B1 merupakan salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM B1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM B1?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
“Itu tertuang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
• Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu serta Biaya Buat SIM A Khusus
• Apa Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM C Tahun 2020
Apa fungsi SIM B1?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM B1, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara buat SIM B1?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM B1 baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:
Diketahui, seiring perkembangan teknologi Polri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.