Tak Libatkan Tim Appraisal, Kejagung Sebut Sudah Amakan Aset Jiwasraya Diperkirakan Rp 17 Triliun

Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun. Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus

Editor: Romi Rinando
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). 

Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun  

tim appraisal

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.

Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya.

A
Foto Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.(ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA)

Sosok Konglomerat Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Dimarahi Ayah Karena Bermain Saham

Total Aset Jiwasraya Disita Rp 11 Triliun, Termasuk Perhiasan Rp 250 Juta

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Barang Bukti Buku Rekening Efek dari 135 Produk Reksadana

Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Misalnya saja, harga aset sitaan berupa mobil cenderung turun apabila proses perkara lama hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika nanti diputuskan oleh pengadilan ternyata terbukti dan barang bukti dinyatakan sebagai rampasan negara, maka ketika itu akan dilakukan proses lelang serta perhitungan ulang oleh appraisal independen atau instansi yang punya kewenangan menghitung,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5/2020).

Adapun aset sitaan tersebut berasal dari enam tersangka serta rekening efek yang diblokir kejaksaan karena diduga terkait Jiwasraya. Untuk aset tersangka yang berada di luar negeri masih terus dilacak.

“Karena penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga masih dimungkinkan ada lagi tindakan penyitaan,” jelas dia.

Menariknya, nilai aset sitaan tersebut tidak berbeda jauh dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.

Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun.

Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus memantau secara ketat proses hukum kasus Jiwasraya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved