Tak Libatkan Tim Appraisal, Kejagung Sebut Sudah Amakan Aset Jiwasraya Diperkirakan Rp 17 Triliun
Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun. Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus
Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.
Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti.
Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan. (Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun"