Pelayanan Publik

Panduan Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Termasuk Prosedur, Biaya, Proses dan Manfaatnya

legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu tindakan penguatan dokumen, yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil.

Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin menjelaskan panduan bikin legalisasi dokumen kependudukan, termasuk prosedur, biaya, proses dan manfaatnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Simak panduan bikin legalisasi dokumen kependudukan, termasuk prosedur, biaya, proses dan manfaatnya.

Legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Di mana sebuah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas berwenang yakni Disdukcapil pada suatu dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain. setelah memaham legalisasi dokumen kependudukan, lalu apa saja syarat dan mekanisme pelayanan legalisasi dokumen kependudukan?

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu tindakan penguatan dokumen.

“Misalnya sudah memiliki KTP, KK, maka dilampirkan fotokopinya, untuk dibubuhkan tanda tangan dilegalisasi oleh pihak Disdukcapil. Jangan lupa bawa dokumen aslinya. Sebab sesampainya di sini (Disdukcapil Bandar Lampung) nanti kami pasti akan menanyakan hal tersebut,” terang Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

“Karena melegalisai adalah tindakan penguatan dan mengiyakan terhadap kebernaran dokumen, jadi tetap harus ada dasarnya,” lanjutnya.

Bagaimana prosedur pembuatan legalisasi dokumen kependudukan?

Ada sejumlah mekanisme guna membuat legalisasi dokumen kependudukan, di antaranya:

1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

3. Sekretaris melakukan validasi berkas legalisasi Anda.

4. Kasubag Umum dan Kepegawaian menandatangani legalisasi dokumen kependudukan Anda.

5. Petugas menyerakan legalisasi dokumen kependudukan yang telah selesai kepada pemilik.

Apa persyaratan pembuatan legalisasi dokumen kependudukan?

Persyaratan pembuatan legalisasi dokumen kependudukan:

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved