Pelayanan Publik
Panduan Bikin SIM B1, Berikut Syarat dan Biayanya
SIM B1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Diketahui, seiring perkembangan teknologi Polri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.
Via Online
Adapun sejumlah rentetan ketentuan yang perlu dilakukan, yakni:
1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Kemudian, terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.
Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.
Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.
5. Usai registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
6. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
Jangan lupa juga, membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
8. Tahapan berikutnya, dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
9. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu tinggal menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus, tinggal menunggu pencetakan SIM.