Tribun Tanggamus

Tak Mau Kalah Anak-anaknya Berkelahi, 2 Pria di Tanggamus Saling Tabrak dan Bacok

Polsek Pulau Panggung mengamankan Mawari (60) karena membacok Andra Guta (50).

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Andra Guta, korban pembacokan, dirawat di RS Secanti, Gisting. 

Semestinya jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau rembuk pekon.

Tidak perlu sampai melakukan kekerasan.  

"Mari sama-sama jaga keharmonisan keluarga, tetangga. Gunakan kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian," tegas Ramon. 

Ia menambahkan, saat ini pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved