Istri Polisi yang Bunuh George Floyd Ajukan Gugatan Cerai, Sedih dengan Kematian Floyd

keterangan tertulis Kantor Firma Hukum Sekula PLLC, Kellie secara resmi mengajukan cerai kepada sang suami, Derek Chauvin.

Editor: wakos reza gautama
Reuters
Derek Chauvin, polisi yang tindih leher George Floyd hingga tewas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Oknum polisi di Minneapolis Derek Chauvin, akan menghadapi tuntutan hukum akibat perbuatannya membunuh George Floyd.

Tidak hanya itu, kasus ini juga berdampak ke kehidupan pribadi Derek Chauvin.

Sang istri dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Menurut pengacaranya, Kellie Chauvin begitu hancur mendengar kematian Floyd, yang memunculkan gelombang protes besar di seluruh AS.

Dalam keterangan tertulis Kantor Firma Hukum Sekula PLLC, Kellie secara resmi mengajukan cerai kepada sang suami, Derek Chauvin.

Dituduh Pakai Uang Palsu, George Floyd Tewas Ditangan Polisi, Kematiannya Picu Demonstrasi di AS

Kisah Helmy Yahya Dapat Rezeki Besar Pasca Dicopot dari Dirut TVRI Ini Pengalaman Sangat Mahal

Disebut Bersekongkol dengan China, AS Keluar dari WHO, Pakar Kesehatan & Politisi Dunia Ketar-ketir

Pengakuan Mengejutkan SD Istri yang Berselingkuh dengan Dua Pria Sekaligus, Sudah Tak Nafsu

"Kellie Chauvin sangat sedih dengan kematian Floyd, dan menyampaikan dukacita kepada keluarga, dan mereka yang berkabung karena tragedi ini," ulas kantor hukum Sekula.

Dilansir CBS News Sabtu (30/5/2020), Kellie diketahui tidak mempunyai anak dari pernikahannya dengan polisi berusia 44 tahun itu.

"Dia meminta agar privasi anak, orangtuanya, dan keluarga besarnya dihormati, dan mereka tidak diganggu selama kondisi sulit ini," lanjut Sekula.

Chauvin langsung dipecat dari jabatannya setelah George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata, tewas pada Senin (25/5/2020).

Demonstran mencoreti rumah Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd, dengan tulisan-tulisan makian. Seorang demonstan juga terlihat membawa papan bertuliskan Orang Jahat di Balik Lencana pada Rabu (27/5/2020).
Demonstran mencoreti rumah Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd, dengan tulisan-tulisan makian. Seorang demonstan juga terlihat membawa papan bertuliskan Orang Jahat di Balik Lencana pada Rabu (27/5/2020). ((TNS/ABACA via REUTERS CONNECT))

Pada Jumat (29/5/2020), dia ditangkap dan kemudian dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua.

Dalam laporan yang diisi Jumat, jaksa penuntut menulis Chauvin menggunakan lututnya untuk menekan leher Floyd selama 8 menit 46 detik.

Sekitar dua menit dan 53 detik kemudian, Floyd dinyatakan "tidak responsif" sehingga harus mendapat perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Dalam video yang viral, George Floyd sempat terdengar memohon kepada sang polisi agar mengangkat lututnya.

"Aku tak bisa bernapas," pintanya.

Jika terbukti, Chauvin bisa dipenjara selama 25 tahun untuk tuduhan pembunuhan tingkat tiga, dan 10 tahun untuk pembunuhan tingkat dua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved