Tribun Pringsewu

Warga Pringsewu Ditipu, Beli Avanza Seharga 125 Juta tapi Mobil Malah Ditarik Leasing

Maryani melaporkan MH ke Mapolsek Gadingrejo dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, 27 Mei 2020.

mobil88
Ilustrasi - Toyota Avanza 2019. Warga Pringsewu Ditipu, Beli Avanza Seharga 125 Juta tapi Mobil Malah Ditarik Leasing 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang wiraswasta di Kabupaten Pringsewu, MH (30) terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo.

Pasalnya, MH menjual mobil kreditan kepada Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo sebesar Rp 125 juta.

Ironisnya, mobil yang sudah berada di tangan Maryani ini ditarik leasing.

Alhasil, Maryani melaporkan MH ke Mapolsek Gadingrejo dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, 27 Mei 2020.

Maryani merugi hingga seratusan juta atas perbuatan MH.

Usai Bawa Kabur Motor, Warga Mesuji Tipu Korban Lain dengan Modus Pinjam Motor untuk Beli Bensin

UPDATE Pasien Sembuh Corona di Lampung Tambah 3 Orang, Pasien Positif Tambah 2

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi

Dikira Suara Pesawat, Marsiti Kaget Lihat Mobil Menggantung di Atap Kamar

Atas laporan tersebut petugas bergerak cepat.

Tiga hari kemudian, MH berhasil tertangkap.

Tepatnya, Minggu, 30 Mei 2020 sekira pukul 24.30 WIB di ruas Jalan Lintas Barat, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra menceritakan, awal penipuan tersebut pada 10 Juli 2018.

Dimana ketika itu MH datang ke rumah korban, Maryani.

MH dan Maryani sama-sama warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.

Tujuan MH ke rumah Maryani untuk menjual mobil Toyota Avanza BE 2764 UD seharga Rp 125 juta.

Terjadilah kesepakatan antar keduanya terkait jual beli mobil tersebut.

"Pembayaran dua kali, pembayaran pertama Rp 42 juta," ungkap Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin, 1 Juni 2020.

Sisa pembayaran saat BPKB mobil tersebut diserahkan oleh MH.

Ditambahkan Anton, MH kembali meminta tambahan uang sebelum menyerahkan BPKB mobil.

Terhitung uang yang sudah dibayarkan Maryani kepada MH sebanyak Rp 100 juta.

Ketika Maryani menanyakan BPKB mobil tersebut, MH menerangkan bila BPKB-nya belum bisa diambil dari leasing karena persoalan administrasi.

Selang beberapa waktu kemudian, mobil yang dibeli Maryani dari MH justru ditarik oleh pihak leasing.

Atas kejadian itu lah, Maryani merasa ditipu dan melapor ke Mapolsek Gadingrejo. Kepada polisi, pelaku MH mengakui perbuatannya tersebut.

Uang Hasil Penjualan Mobil Habis

Uang hasil penjualan mobil kredit sebesar Rp 100 juta sudah habis.

Pelaku MH mengungkapkan, uang tersebut ludes buat beli kebutuhan sehari-hari.

Dana Rp 100 juta itu didapat MH dari mengelabui Maryani, sama-sama warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

MH mengakui telah menjual Toyota Avanza yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga 125 juta.

Baru terbayar Rp 100 juta.

Sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kredit mobil tersebut.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini MH menginap di hotel prodeo.

Polisi menjerat MH dengan pasal 378 Jo 372 KUHP.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved