Tribun Lampung Utara

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi

Seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
hai.grid.id via tribunmanado.co.id
Ilustrasi uang - Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, oknum salesman yang bekerja di PT CMS yang berada di kawasan Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu terjadi pada April 2020.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan tadi," kata AKP Suryadinata, Senin 1 Juni 2020.

Tatang mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku dengan modus memanipulasi kuitansi pembayaran uang setoran milik salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada Senin, 6 April 2020.

Pihak perusahaan pun melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP / 243-B / IV/2020/ POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 27 April 2020.

Gadis Cantik Asal Kota Bandung Dilaporkan Hilang, Sudah Seminggu Tak Pulang ke Rumah

Laudya Cynthia Bella Buka Suara Mengenai Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 1,9 Miliar

 Ayah Bejat Gagahi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Nyaris Babak Belur Dikeroyok 300 Warga

 Pengakuan Mengejutkan SD Istri yang Berselingkuh dengan Dua Pria Sekaligus, Sudah Tak Nafsu

"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai salesman di PT CMS itu, dengan cara memanipulasi kwitansi pembayaran uang dari toko-toko kemudian menggelapkan dan menggunakan uang setoran tersebut yang seharusnya di setorkan ke PT CMS untuk keperluan pribadinya," jelas Kapolsek.

"Uang yang digelapkan sebesar Rp 79 juta lebih," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bundel SK pengangkatan karyawan PT CMS atas nama dengan inisial AK (32) tahun, 1 lembar audit Internal rincian transaksi yang tidak di setorkan pada periode April 2020 oleh oknum salesman AK, dan satu bendel faktur penjualan transaksi yang tidak di setorkan di periode April 2020 juga oleh salesman AK.

"Pelaku kasus penggelapan dalam jabatan ini, maka akan dikenakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandasnya.

Politisi Gelapkan Uang Rp 2,75 M

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istri usai menghadiri sidang putusan di Pegadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).

Fajrun divonis 24 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.

Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis.

Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.

Ia menerima putusan tersebut.

"Tadi semua sudah mendengar semua. Inilah yang terbaik dan sebagai umat muslim ini takdir Allah untuk saya dan keluarga saya," ungkap Fajrun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved