Tribun Lampung Utara
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi
Seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
"Saya menerima putusan yang telah dibacakan oleh yang mulia," kata Fajrun seusai berdiskusi dengan panasihat hukumnya.
"Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima," timpal penasihat hukum terdakwa.
Sementara hal berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menyatakan pikir-pikir.
Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU meminta majelis hakim mengganjar terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun.
Penggelapan Rp 2,75 M
Kasus menjerat Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad terjadi Maret 2017.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula ketika ingin mendapat keuntungan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir.
Terdakwa menghubungi menghubungi saksi melalui telepon meminta bertemu di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung.
Saksi menyetujuinya dan baru dua hari kemudian saksi datang ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa.
JPU Irma Lestari beberapa waktu lalu dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa mengatakan kepada saksi, ingin mencari pinjaman dana Rp 3 miliar-Rp 4 miliar untuk keperluan pemilihan gubernur Lampung 2018.
Uang itu dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung,
Saksi Namuri tidak memiliki uang nominal tersebut.
"Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama dua bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih," terang JPU.
Terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Gubernur Provinsi Lampung pada saat itu yakni saksi Ridho Ficardo.
Atas perkataan dan janji-janji tersebut saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2,75 miliar.