Tribun Lampung Utara

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi

Seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
hai.grid.id via tribunmanado.co.id
Ilustrasi uang - Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi. 

Ia tetap mengklaim tidak mengakui telah menerima aliran uang pinjaman tersebut.

"Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara saya terima dengan ikhlas dengan gentlemen," sebutnya.

Sembari terbata-bata Fajrun menyampaikan, sampai saat ini kuat menghadapi cobaan.

Itu karena terus mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.

"Bahwa mereka tahu saya tidak pernah terima itu dan mereka akan selalu dampingi saya. Kami yakin ibaratnya bendera, saat ini sedang saya turunkan, saya simpan di kotak anti rayap pada waktunya akan saya kibarkan lagi," ujarnya.

"Sekarang saya akan jalani proses hukum ini dan insyallah persoalan-persoalan lain kita selesaikan dalam perjalanan. Mohon doanya, alhamdulillah saya sehat berkat dukungan istri, anak dan keluarga saya di Rutan Way Huwi. Semoga bisa meningkatkan ibadah kepada Allah dan bisa menulis," imbuhnya.

Fajrun mengatakan, vonis yang diterimanya bukan putusan politik tapi putusan hukum.

"Mungkin ini keputusan Allah untuk menepi dulu dari dunia politik. Dan ini keputusan hukum bukan keputusan politik jadi jangan dipolitisir, putusan dua tahun saya siap menjalankannya," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo saat persidangan mengatakan, terdakwa Fajrun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Pastra.

Pertimbangan putusan menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyersali perbuatannya," tegasnya.

Pastra memberi kesempatan untuk menerima putusan ini atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari.

Fajrun berdiskusi dengan penasihat hukumnya beberapa menit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved