Tribun Pringsewu
262 Calhaj Pringsewu Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2020
Sebanyak 262 jemaah calon haji (calhaj) di Kabupaten Pringsewu batal berangkat ke Tanah Suci pada Tahun 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 262 jemaah calon haji (calhaj) di Kabupaten Pringsewu batal berangkat ke Tanah Suci pada Tahun 2020.
Pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini karena persoalan Covid-19 yang belum mereda.
"Terkait pembatalan ini, Insya Allah segera kita informasikan kepada jemaah," ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pringsewu Komarudin, Selasa, 2 Juni 2020.
Ditambahkan Komarudin, informasi tersebut akan disampaikan di antaranya melalui kepala KUA, dan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Lampung.
Hanya saja, lanjut Komarudin, surat dari Kanwilnya belum ada.
• Kronologi Penemuan Jasad Bocah Hanyut di Bandar Lampung, Korban Terjepit Batu di Dasar Sungai
• BREAKING NEWS Jenazah Bocah Hanyut di Kedamaian Akhirnya Ditemukan
• Ditinggal Belanja, Satu Unit Sepeda Motor Raib Digondol Maling
• Tempat Wisata Siap Operasi 6 Juni, Terapkan Protokol Kesehatan, Pengunjung Akan Dibatasi
Baru pemberitahuan secara online hasil yang disampaikan Mentri Agama Fachrul Razi langsung.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu surat dari Kanwil untuk menindaklanjutinya.
Meskipun, menurut dia, informasi pembatalan ibadah haji tersebut sudah positif.
"Untuk menguatkan informasi itu, kita menunggu surat tertulis dari Kanwil," tukas Komarudin mewakili Kepala Kantor Kemenag Pringsewu.
Pada hakekatnya, kata dia, dengan pengumuman Mentri Agama dan Dirjen PHU sudah positif bahwa pelaksanaan haji untuk 2020 ditunda tahun depan.
Kendati begitu, menurut Komarudin, pembatalan tersebut tidak mempengaruhi bagi calon jemaah yang ingin menyampaikan hajatnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji.
Termasuk calon jemaah yang meninggal atau sakit permanen itu bisa membatalkan keberangkatannya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)