Berita Nasional

Fakta-fakta PNS dan Menantunya Ditangkap KPK, Hidup Mewah Punya Meja Seharga Rp 1 Miliar

Tak hanya itu, sebagai PNS yang bekerja di MA, Nurhadi juga punya meja kerja dengan harga Rp 1 miliar.

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi - Fakta-fakta PNS dan Menantunya Ditangkap KPK, Hidup Mewah Punya Meja Seharga Rp 1 Miliar 

Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

DPO sejak Februari 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Nurhadi adalah salah satu buronan utama KPK yang selama ini dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.

Ia diduga menerima suap pengurusan perkara perdata di MA.

Ia juga jadi tersangka KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA.

Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Ia sempat menghilang setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus suap-gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.

Nurhadi pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada pertengahan Februari 2020 lalu.

Punya kekayaan Rp 33 miliar

Sebagai seorang PNS dengan kekayaan sebesar Rp 33 miliar disertai sejumlah rumah mewah juga telah menuai kecurigaan dari berbagai pihak.

Gaya kepemimpinan Nurhadi juga menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Kritikan pun dilancarkan oleh salah satu hakim agung saat itu, Gayus Lumbuun yang menyoroti pejabat PNS di lingkup MA selalu naik pesawat di kelas bisnis, sementara hakim agungnya sendiri hanya naik di kelas ekonomi.

Akan tetapi Nurhadi tambah arogan dengan mulai melawan Gayus Lumbuun dan memimpin para pegawai di MA mengucilkan dirinya.

Undangan Pernikahan Berupa Ipod

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved