Hamili 2 Anaknya, Ayah di Batanghari Dihajar 300 Warga

Warga yang tidak terima dengan kekejian tersangka, sekitar 300 warga akhirnya mengeroyok tersangka.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah berinisial A, tega menghamili anak tirinya.

Warga Muara Bulian yang berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas, justru menjadi sasaran amuk massa.

Warga yang tidak terima dengan kekejian tersangka, sekitar 300 warga akhirnya mengeroyok tersangka.

Namun petugas bergerak cepat langsung mengamankan A ke Polres Batanghari.

"Setelah menerima laporan, anggota memvisum dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Dwi.

Mas Pur Punya Rumah Baru, Netizen: Tukang Ojek Sukses

Zaskia Gotik Sudah Hamil, Sang Ayah Ceritakan Awal Mula Dikenalkan dengan Sirajuddin

Promo Alfamart Periode 1-15 Juni 2020, Dapatkan Potongan Harga Khusus

Pria Bertato Peta Indonesia Ungkap Alasan Rusuh saat Ikut Demo George Floyd di AS

Setelah diyakini korban telah disetubuhi oleh pelaku, Unit PPA dibantu Bhabinkamtibmas serta tim Opsnal Polres Batanghari mengejar pelaku.

"Saat proses pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.

Namun, anggota berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.30 WIB dibantu warga sekitar.

"Dalam proses penangkapan pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap,
tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya dalam rentan waktu berbeda.

"Pertama kali tersangka A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).

Dwi menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban kumpul bersama Rabu, (27/2020) sekira pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.

Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya.

Sontak, pihak keluarga kaget seolah tak percaya jika ayah tirinya itu tega berbuat seperti itu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved