Tribun Lampung Tengah

6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Kampung Karang Endah Menyerahkan Diri 

Pelaku berinisial HDR (34) warga Kampung Indra Putra Subing, mengaku memilih menyerahkan diri lantaran..

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Terbanggi Besar
Pelaku pencurian di Kampung Karang Endah menyerahkan diri kepada Polsek Terbanggi Besar. 6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Kampung Karang Endah Menyerahkan Diri  

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Pelaku pencurian di rumah warga di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, akhirnya memilih menyerahkan diri kepada jajaran Polsek Terbanggi Besar.

Pelaku berinisial HDR (34) warga Kampung Indra Putra Subing, mengaku memilih menyerahkan diri lantaran dirinya selalu dibayangi rasa takut selalu dalam pengejaran polisi.

Pelaku HDR menyerahkan diri dengan diantar kerabatnya ke Mapolsek Terbanggi Besar, Sabtu (31/5/2020) lalu, dan diterima langsung oleh Kapolsek Komisaris Sutana Yusuf.

Pada keterangannya kepada penyidik Polsek Terbanggi Besar, Rabu (3/6) HDR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korbannya di Jalan II, Kampung Karang Endah, 19 Januari 2020 lalu.

"Saya merasa lelah karena harus bersembunyi terus, saya dibayangi pengejaran pihak kepolisian," kata HDR saat ditanya alasannya menyerahkan diri setelah lebih kurang enam bulan buron.

Pencurian di Alfamart Kotabumi Diperkirakan Jam 3 hingga 6 Pagi, Barang yang Diambil Cuma Rokok

Cerita Calon Jemaah Haji Lampung Batal Berangkat ke Tanah Suci, Padahal Sudah Tunggu 10 Tahun

BREAKING NEWS Viral Tawuran di Bandar Lampung, Pelajar Bubar Setelah Sabhara Melintas

Aksi pencurian lanjut HDR, ia lakukan sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, lalu mengambil sejumlah barang di dalam rumah.

"Saya tahu kalau rumah (korban) dalam kondisi sepi. Lalu saya masuk mencongkel jendela dengan besi. Setelah itu ambil barang-barang dan keluar lagi dari tempat masuk (jendela)," terang HDR.

Kapolsek Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku menjadi buron atas laporan korban dengan nomor laporan : LP/040-B/I/2020/Res LT/Sek Tebas. Tanggal 19 Januari 2020.

Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Budi Santoso menerangkan, pelaku HDR sudah lama menjadi sasaran penangkapan pihaknya, namun yang bersangkutan terkenal licin dalam mengindari pengejaran polisi.

"Sejak bebarapa kali kita telah melakukan pengejaran dan penggerbekan kepada pelaku, namun selalu bisa meloloskan diri," jelas Ipda Budi Santoso.

Kanit Reskrim melanjutkan, pihaknya memberikan imbauan kepada keluarga pelaku, dengan tujuan supaya dapat mengimbau HDR untuk menyerahkan diri.

Korban yang enggan disebut namanya menjelaskan, aksi pencurian di rumahnya diketahui saat korban bangun pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban curiga melihat kondisi jendela samping rumah sebelah kanan sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah barang korban telah hilang berupa satu unit Handphone merek Opo warna putih, satu unit trafo las.

Dua unit mesin bor, satu gurinda, STNK motor, empat pasang sepatu, tiga set pancing dan peralatan pancing.

Korban memperkirakan kerugian akibat aksi pencurian itu lebih kurang Rp 5 juta.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved