Tribun Bandar Lampung

20 Narapidana Baru Masuk Lapas Narkotika Bandar Lampung

semenjak pandemi covid-19, lapas tidak menerima narapidana baru yang sudah mendapatkan putusan pengadilan.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah. 20 Narapidana Baru Masuk Lapas Narkotika Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 20 narapidana baru masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Selama ini semenjak pandemi covid-19, lapas tidak menerima narapidana baru yang sudah mendapatkan putusan pengadilan.

"Sesuai surat perintah Pak Menteri sekarang di lapas-lapas sudah bisa menerima narapidana yang sudah inkrah," jelas Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Saat rutan dan lapas-lapas tidak menerima tahanan, sambung dia, tahanan tetap ada di kantor polisi.

"Tetapi kan tetap sidang di kantor polisi. Sidang online. Setelah putus kita wajib menerima. Kita nggak menerima tahanan sekitar 1,5 bulan dan memang selama itu belum ada yang putus (sidang)," terangnya.

Jam Besuk Ditiadakan, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Dapat Fasilitas Video Call

BREAKING NEWS Pelaku Penganiayaan di Lampura Dibekuk, Adelia Hunuskan Pisau ke Korban Seusai Cekcok

BREAKING NEWS Mobil Operasional Milik Rumah Makan Sambel Alu Raib Dibawa Kabur Maling

Menurut Hensah, selama masa 1,5 bulan tidak menerima tahanan, untuk memberi makan atau perawatan adalah tanggungjawab pihaknya.

"Tanggungjawab yuridis di kejaksaan, pengamanan di kantor polisi dan perawatannya di kita. Jadi makanan tetap kita yang ngerawat kemarin," tambah Hensah.

Namun begitu, penerimaan narapidana baru ini memiliki persyaratan khusus.

"Yang bersangkutan itu harus dilaksanakan tes minimal rapid test. Ada surat keterangan rapid test maupun bukti rapid test-nya, ampulnya itu," kata Hensah.

Semisal hasil uji reaktif tentu pihaknya tidak akan menerima tahanan tersebut dan narapidana itu bisa jadi menjalani perawatan bila memang harus dirawat.

"Kalau di Lapas Narkotika ini kan proses penerimaan narapidana barunya tetap dilaksanakan di rutan. Setelah dari rutan baru dikirim ke kita. Kami sudah menerima 20 orang di akhir Mei," jelas dia.

Prosesnya 20 narapidana baru ini ditempatkan tersendiri di ruang karantina.

Penempatan di ruang karantina minimal 10 hari dan maksimal 14 hari.

Lalu akan dirapid test kembali apabila hasilnya bagus bisa ditempatkan di kamar-kamar bersama narapidana lainnya.

Di lapas khusus narkotika ini sebelumnya ada 1.142 warga binaan yang menghuni dan berkurang 60 orang yang mendapatkan asimilasi.

Namun kini kembali bertambah 20 orang narapidana baru.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved