Penganiayaan di Lampung Utara

BREAKING NEWS Pelaku Penganiayaan di Lampura Dibekuk, Adelia Hunuskan Pisau ke Korban Seusai Cekcok

Adelia Alias Gadel (20) warga jalan Tjoekol Soebroto, Kelapa 7, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampura
Adelia Alias Gadel (20) saat di Polres Lampung Utara. BREAKING NEWS Pelaku Penganiayaan di Lampura Dibekuk, Adelia Hunuskan Pisau ke Korban Seusai Cekcok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Adelia Alias Gadel (20) warga jalan Tjoekol Soebroto, Kelapa 7, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban M Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kelurahan Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki.

“Berdasarkan laporan korban tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis 4 Juni 2020

Hendrik menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan, korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka (terlapor) ikut campur kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah.

Sekitar 5 menit kemudian, pelaku langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.

Baru Keluar dari Lapas Eks Warga Binaan Aniaya Polisi di Jalan, Keduanya Sempat Adu Mulut 

Travel Haji Rugi Rp 4,5 Miliar, Imbas dari Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji 2020

Cerita Warga Bandar Lampung Bikin Game Edukasi dengan Tema Virus Corona Pertama di Indonesia 

“Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Aniaya Mantan Istri Siri, Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi

Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan bernama Dini Juesmantika (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.

"Tersangka Herwan (37)warga Jalan Pejuang Ketapang Kec. Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara," ujarnya Sabtu 10 Mei 2020.

Diamankannya pelaku tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.

Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirinya di rumahnya hanya sebentar.

Lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan di sana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara," jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto.

Ditambahkannya, lokasi yang menjadi tindakan pelaku itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved