Penganiayaan di Lampung Utara
VIDEO Pelaku Penganiayaan di Lampung Utara Diringkus
Adelia Alias Gadel (20) warga jalan Tjoekol Soebroto, Kelapa 7, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Adelia Alias Gadel (20) warga jalan Tjoekol Soebroto, Kelapa 7, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban M Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kelurahan Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki.
“Berdasarkan laporan korban tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis 4 Juni 2020
Hendrik menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan, korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka (terlapor) ikut campur kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah.
• VIDEO Zaskia Sungkar Jawab Kemungkinan Irwansyah Poligami
• VIDEO Ayu Ting Ting Diolok-olok Netizen karena Penampilan Barunya
• BREAKING NEWS Mobil Operasional Milik Rumah Makan Sambel Alu Raib Dibawa Kabur Maling
• 20 Narapidana Baru Masuk Lapas Narkotika Bandar Lampung
Sekitar 5 menit kemudian, pelaku langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
“Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Aniaya Mantan Istri Siri, Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan bernama Dini Juesmantika (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.
"Tersangka Herwan (37)warga Jalan Pejuang Ketapang Kec. Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara," ujarnya Sabtu 10 Mei 2020.
Diamankannya pelaku tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.
Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirinya di rumahnya hanya sebentar.
Lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan di sana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara," jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto.
Ditambahkannya, lokasi yang menjadi tindakan pelaku itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio