Pilkada Serentak 2020
Jumlah Pemilih Pilkada Serentak 2020 Dibatasi Maksimal 500 Orang per TPS
Jumlah pemilih di TPS untuk Pilkada Serentak 2020 dibatasi dengan jumlah maksimal 500 orang.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2020 dibatasi dengan jumlah maksimal 500 orang.
Demikian keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Rabu 3 Mei 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi membenarkan hal tersebut.
"Hasil kesimpulan rapat komisi II, Mendagri dan KPU jumlah pemilih maksimal 500/TPS," ungkap Dedi kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/6/2020).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 5 pertimbangan yang menjadi alasan keputusan hasil RDP tersebut.
• Data Pemilih di Lampung Bertambah 3.064 Orang
• KPU Minta Tambah Anggaran Pilkada Rp 5,6 Triliun Tuntas Sebelum Pertengahan Juni
• Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pilkada Bandar Lampung, Penyalahgunaan Wewenang hingga Politik Uang
Pertama, mengurangi konsentrasi massa dlalam jumlah besar di TPS yang diperkirakan potensinya besaran konsentrasi massa berkurang sebesar 37,5 persen.
Kedua, mengurangi lamanya waktu penghitungan suara.
Ketiga, pemilih semakin dekat ke TPS yang dimaksudkan untuk menjaga tingkat partisipasi.
Keempat, hubungan pemilih dengan KPPS semakin dekat sehingga menambah rasa aman bagi pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan untuk menjangkau pemilih (membagi C6).
Kelima, mengurangi kebutuhan aspek teknis lainnya seperti bilik suara.
"Kesimpulan ini tertuang secara eksplisit dalam satu poin. 5 hal tersebut yang menjadi pertimbangan," bebernya.
Namun demikian, Dedi mengaku KPU Bandar Lampung sedang menunggu intruksi resmi dari KPU RI sebagai regulasi tahapan pilkada.
Sembari menunggu, terangnya, pihaknya akan menyusun anggaran kebutuhan APD dan pemetaan ulang TPS.
"Iya KPU Kota (Bandar Lampung) lagi menyusun kebutuhan APD nya dan pemetaan ulang TPS. karena, sebelumnya jumlah TPS itu 1325 TPS yang rata-rata kamarnya 2 dengan jumlah pemilih masih diatas 500," jelasnya.
"Namun, kita lagi menunggu juga intruksi resmi terkait regulasi pilkada lanjutan dari KPU Ri," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)