Siapa Sosok di Balik Eks Anggota TNI Ruslan Buton?

Penasihat Hukum Ruslan Buton menilai penyidik kepolisian terburu-buru menahan tersangka.

Tayang:
Editor: taryono
bangka pos
Siapa Sosok di Balik Eks Anggota TNI Ruslan Buton? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian terancam hukuman penjara 6 tahun setelah rekaman suaranya mendesak Presiden Joko Widodo mundur beredar di media sosial.

Penasihat Hukum Ruslan Buton menilai penyidik kepolisian terburu-buru menahan tersangka.

Ruslan Buton resmi di tahan di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.

Ruslan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun setelah dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Tonin Tachta Singarimbun, Penasihat Hukum Ruslan Buton, langsung mengajukan penangguhan penahanan dan mendesak penyidik segera menghadirkan ahli dalam penyidikan.

Kini Ditahan, Ruslan Buton Bakal Laporkan Balik Pengacara

Kuasa Hukum Ruslan Buton Kliennya Dipecat Bukan Karena Membunuh, Awalnya Karena Tangkap TKA China

Tubuh Joni Masih Digigit Buaya saat Polisi Datang, Tembakan Dilepaskan

Postingan Raul Lemos dan Azriel Hermansyah Jadi Sorotan, Dikira Saling Sindir

Ruslan ditangkap Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara pada hari Kamis 28 Mei 2020 lalu setelah rekaman suara desakan pengunduran presiden Joko Widodo, beredar di media sosial.

Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebut tersangka Ruslan Buton mengakui seluruh rekaman suara yang beredar adalah miliknya

Ruslan Buton adalah Mantan Perwira Menengah TNI Angkatan Darat berpangkat Kapten yang dipecat terkait kasus pembunuhan di 2017.

Sebelumnya, ia divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan lalu bebas dan disebut mendirikan serdadu Tri Matra Nusantara.

Penasihat Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan jika Ruslan Buton menolak untuk ditahan karena Ruslan merasa hanya menyampaikan pendapat dan opini dengan bahasa sastra, bukan menyatakan ujaran kebencian.

Prof Hermawan Sulistyo, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyebutkan jika bahasa yang digunakan oleh Ruslan Buton ini merupakan ajakan untuk bergerak.

Adapun implikasi dari sebuah pernyataan atau gerakan harus melihat dulu siapa yang berbicara. Pasalnya, saat pandemi seperti ini banyak berita yang dianggap benar sehingga pernyataan Ruslan tersebut berpotensi meresahkan.

Trending di Twitter

Rabu, (3/6/2020) di media sosial Twitter tengah banyak dibicarakan warganet mengenai tagar #DipecatKokDibela.

Rupanya sosok yang dimaksud adalah Ruslan Buton, seorang eks TNI AD yang saat ini tersandung beberapa kasus.

Di antaranya yang telah diberitakan adalah mengenai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembunuhan warga sipil bernama La Gode.

Tonin berkomentar tentang sebab pemecatan Ruslan Buton, hingga kasus pembunuhan yang terjadi 2017 silam.

Tonin mengatakan pemecatan kliennya bernuansa politis.

Berikut kronologi pemecatan Ruslan Buton menurut sang kuasa hukum.

 

Pemecatan Ruslan Buton dari TNI AD

Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).
Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dikatakan Tonin Tachta Singarimbun, pada 2017 Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Ketika menjabat, Ruslan Buton kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke daerahnya.

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan," ucap Tonin.

"Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.

Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA yang ditangkapnya tersebut.

"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak'," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.

Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.

Kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode

Empat bulan setelah adanya masalah terkait TKA China, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpin Ruslan Buton diserang oleh seorang pria bernama La Gode.

Akhirnya dikabarkan jika La Gode terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.

Beredar isu jika La Gode adalah seorang petani yang ditangkap karena melakukan tindak pencurian.

Isu lain mengatakan bahwa La Gode adalah seorang preman dan narapidana yang berpengalaman membunuh manusia.

Hingga artikel ini diunggah, belum ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya sosok La Gode.

Namun, La Gode menjadi perhatian publik lantaran beredar foto di media sosial mengenai kematiannya yang tak lazim dan pada jasadnya ditemukan bekas luka penganiayaan yang ganjil.

Foto yang beredar tersebut itulah yang memicu adanya trending Twitter #DipecatKokDibela, Rabu (3/6/2020).

"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelas Tonin.

"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.

Kasus pembunuhan La Gode itulah yang kemudian menyeret Ruslan Buton ke Mahkamah Militer.

Hingga akhirnya Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Kasus surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Eks anggota TNI AD Ruslan Buton
Eks anggota TNI AD Ruslan Buton (Serambinews via Tribunnews)

Kamis (28/5/2020) malam, Ruslan Buton ditangkap oleh Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton.

Ruslan Buton ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara.

‎Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2020.

Yaitu mengenai adanya dugaan ujaran kebencian di dalam surat terbuka berbentuk rekaman suara Ruslan Buton yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan penangkapan tersebut.

Dijelaskan FErry, sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton disita oleh satgas.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ruslan Buron diketahui dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Igman Ibrahim)

tribunnewswiki.com

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved