Kini Ditahan, Ruslan Buton Bakal Laporkan Balik Pengacara

Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Editor: taryono
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas
Kini Ditahan, Ruslan Buton Bakal Laporkan Balik Pengacara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sosok pecatan TNI Ruslan Buton akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor yang membuat dirinya berurusan dengan hukum.

Sosok yang mengaku sebagai Panglima Eks Trimatra Nusantara itu, akan melayangkan laporan balik terhadap seorang pengacara bernama Aulia Fahmi karena telah menyeret dirinya ke sel tahanan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Kuasa Hukum Ruslan Buton Kliennya Dipecat Bukan Karena Membunuh, Awalnya Karena Tangkap TKA China

Jejak Hitam Ruslan Buton Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur

Bukan karena Politik, Ahmad Dhani Ungkap Alasan Tak Aktif Lagu di Dunia Musik

Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Sosok Penyebab Dirinya Cerai

"Sesuai dengan permintaan tersangka Ruslan, maka untuk melakukan perlawanan balik dengan pelapor Aulia Fahmi dalam perdata dan pidana," kata Tonin kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Menurut Tonin, tidak jelas motif pelapor yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab baik Ruslan dan pelapor tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.

"Apa motifnya karena tidak ada hubungan antara tersangka Ruslan dengan pelapor sehingga apa dasarnya laporan tersebut. Jika ia merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat karena kewenangan ada pada polisi siber," pungkasnya.

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved