Kini Ditahan, Ruslan Buton Bakal Laporkan Balik Pengacara
Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.
Editor:
taryono
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas
Kini Ditahan, Ruslan Buton Bakal Laporkan Balik Pengacara
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pecatan TNI Ruslan Buton Akan Melawan Balik Secara Perdata dan Pidana
Berita Terkait