Video Berita

VIDEO Baru Bebas, Ferdian Paleka Bikin Ulah: Lebih Betah di Penjara

Baru bebas dari penjara karena pelapor mencabut laporannya di kepolisian, YouTuber Ferdian Paleka berulah lagi.

Tayang:
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Heribertus Sulis

"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.

Korban Cabut Laporan Sepekan Lalu, Inilah Alasan Polrestabes Bandung Bebaskan Ferdian Paleka

Hampir sebulan berada di tahanan, kini Ferdian Paleka dengan dua rekannya resmi dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

Pembebasan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung atas tersangka tentu didasari dengan beberapa alasan. 

Diketahui, dasar dari Ferdian Paleka bebas karena para korban telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat pada sepekan lalu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu.

Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Menurutnya, proses hukum dalam kasus ini sesuai dengan delik aduan para korban yang merasa dirugikan. 

Hingga akhirnya hal itulah yang menjadi alasan pihak polisi membebaskan sang YouTuber dan rekannya. 

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan,

jadi itu menjadi dasar kita," terangnya. 

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung tak menjelaskan secara detail kenapa korban mencabut laporannya. 

Galih memastikan berdasarkan hukum maka, Ferdian Paleka bersama dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," pungkas Galih. 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved