Pilkada Bandar Lampung 2020
Soal Regulasi 500 Orang per TPS, Herman HN: Sudah Diantisipasi
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihaknya sudah mengantisipasi regulasi baru tersebut.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Kedua, mengurangi lamanya waktu penghitungan suara.
Ketiga, pemilih semakin dekat ke TPS yang dimaksudkan untuk menjaga tingkat partisipasi.
Keempat, hubungan pemilih dengan KPPS semakin dekat sehingga menambah rasa aman bagi pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan untuk menjangkau pemilih (membagi C6).
Kelima, mengurangi kebutuhan aspek teknis lainnya seperti bilik suara.
"Kesimpulan ini tertuang secara eksplisit dalam satu poin. 5 hal tersebut yang menjadi pertimbangan," bebernya.
Namun demikian, Dedi mengaku KPU Bandar Lampung sedang menunggu intruksi resmi dari KPU RI sebagai regulasi tahapan pilkada.
Sembari menunggu, terangnya, pihaknya akan menyusun anggaran kebutuhan APD dan pemetaan ulang TPS.
"Iya KPU Kota (Bandar Lampung) lagi menyusun kebutuhan APD nya dan pemetaan ulang TPS. karena, sebelumnya jumlah TPS itu 1325 TPS yang rata-rata kamarnya 2 dengan jumlah pemilih masih diatas 500," jelasnya.
"Namun, kita lagi menunggu juga intruksi resmi terkait regulasi pilkada lanjutan dari KPU Ri," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wali-kota-bandar-lampung-herman-hn-politik.jpg)