Pilkada Bandar Lampung 2020

Soal Regulasi 500 Orang per TPS, Herman HN: Sudah Diantisipasi

Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihaknya sudah mengantisipasi regulasi baru tersebut.

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Soal Regulasi 500 Orang per TPS, Herman HN: Sudah Diantisipasi 

Kedua, mengurangi lamanya waktu penghitungan suara.

Ketiga, pemilih semakin dekat ke TPS yang dimaksudkan untuk menjaga tingkat partisipasi.

Keempat, hubungan pemilih dengan KPPS semakin dekat sehingga menambah rasa aman bagi pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan untuk menjangkau pemilih (membagi C6).

Kelima, mengurangi kebutuhan aspek teknis lainnya seperti bilik suara.

"Kesimpulan ini tertuang secara eksplisit dalam satu poin. 5 hal tersebut yang menjadi pertimbangan," bebernya.

Namun demikian, Dedi mengaku KPU Bandar Lampung sedang menunggu intruksi resmi dari KPU RI sebagai regulasi tahapan pilkada.

Sembari menunggu, terangnya, pihaknya akan menyusun anggaran kebutuhan APD dan pemetaan ulang TPS.

"Iya KPU Kota (Bandar Lampung) lagi menyusun kebutuhan APD nya dan pemetaan ulang TPS. karena, sebelumnya jumlah TPS itu 1325 TPS yang rata-rata kamarnya 2 dengan jumlah pemilih masih diatas 500," jelasnya.

"Namun, kita lagi menunggu juga intruksi resmi terkait regulasi pilkada lanjutan dari KPU Ri," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved