Pilkada Bandar Lampung 2020
Soal Regulasi 500 Orang per TPS, Herman HN: Sudah Diantisipasi
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihaknya sudah mengantisipasi regulasi baru tersebut.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Pemerintah Kota Bandar Lampung menilai tidak akan ada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut berkaitan dengan regulasi 500 orang pemilih per TPS yang disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Rabu 3 Mei 2020 lalu.
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihaknya sudah mengantisipasi regulasi baru tersebut.
Diakui olehnya jumlah TPS yang dipersiapkan akan tetap berada dalam jumlah rasio 1.400 TPS.
Menurutnya, hal tersebut tidak mempengaruhi jumlah TPS yang sudah ada yakni berjumlah 1.325 TPS.
• Jumlah Pemilih Pilkada Serentak 2020 Dibatasi Maksimal 500 Orang per TPS
• Yusak Benarkan Ditunjuk Dampingi Petahana di Pilkada Pesawaran 2020
• KPU Minta Tambah Anggaran Pilkada Rp 5,6 Triliun Tuntas Sebelum Pertengahan Juni
"Ga ada masalah lagi, sudah diantisipasi. Misalnya jumlah pemilih tetap Bandar Lampung sebanyak 700 ribu (jiwa), kalau dibagi 500 (per TPS) berarti hasilnya kan pas 1.400 (TPS)," jelas dia saat ditanyai Tribunlampung.co.id, di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian untuk memastikan tidak adanya protokol kesehatan yang dilanggar, Herman menjelaskan pihaknya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan merapatkan segala kebutuhan bersama dengan KPU dan Bawaslu dalam cakupan Kota Bandar Lampung.
"Dirapatkan segera, termasuk pula nanti KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Jumlah Pemilih Pilkada Serentak 2020 Dibatasi Maksimal 500 Orang per TPS
Jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2020 dibatasi dengan jumlah maksimal 500 orang.
Demikian keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Rabu 3 Mei 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi membenarkan hal tersebut.
"Hasil kesimpulan rapat komisi II, Mendagri dan KPU jumlah pemilih maksimal 500/TPS," ungkap Dedi kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/6/2020).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 5 pertimbangan yang menjadi alasan keputusan hasil RDP tersebut.
Pertama, mengurangi konsentrasi massa dlalam jumlah besar di TPS yang diperkirakan potensinya besaran konsentrasi massa berkurang sebesar 37,5 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wali-kota-bandar-lampung-herman-hn-politik.jpg)