Curanmor di Lampung Tengah
Curi Motor di Kalirejo, Pelaku Jual Motor di Pringsewu
RMJ dan PS, duo pelaku pencurian sepeda motor di Kalirejo, berencana menjual hasil curiannya di Pringsewu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Di sana keduanya melakukan modus sama.
"Saat kantor terlihat sepi, lalu saya masuk dan kawan saya yang mengawasi. Motor saat itu diparkir di halaman belakang kantor lalu kami bawa kabur," ujarnya.
RMJ dan PS membawa motor Kawasaki KLX S150 warna hitam BE 3229 BD dan motor Honda Beat warna hitam BE 2598 IQ ke tempat persembunyian mereka di Pringsewu.
Kedua pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kalirejo, Kamis (4/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah indekos yang ada di Pringsewu.
Sembunyi di Pringsewu
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah diringkus petugas.
Keduanya diamankan saat ketahuan bersembunyi di Pringsewu.
Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Ridho Rafika menerangkan, kedua pelaku berinisial RMJ (24) dan PS (23), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Menurut Ridho, RMJ dan PS telah melakukan dua aksi curanmor di dua tempat di Kecamatan Kalirejo pada Mei 2020 lalu.
"Keduanya sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Pertama di Kampung Kalirejo, 7 Mei dan kedua di Kampung Kaliwungu, 11 Mei lalu," terang AKP Ridho Rafika, Minggu (7/6/2020).
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kalirejo melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Kami mendapat informasi jika kedua pelaku selama ini bersembunyi di Pringsewu. RMJ dan PS kami amankan di rumah kos mereka di Pringsewu, Kamis (4/6/2020) lalu. Kami bawa ke Mapolsek Kalirejo guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Kalirejo juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX S150 warna hitam BE 3229 BD dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 2598 IQ.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RMJ dan PS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)