Demi Mahar Sepeda Motor, Suami Jual Istri di Media Sosial, Polisi Pastikan Dihukum Setimpal

Hanya demi satu unit Sepeda Motor yang menjadi maharnya, seorang suami di negara bagian Uttar Pradesh, India, nekat menjual istrinya sendiri.

SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi Pernikahan. Demi Mahar Sepeda Motor, Suami Jual Istri di Media Sosial, Polisi Pastikan Dihukum Setimpal. 

"Ini adalah kasus kejahatan yang tidak biasa terhadap wanita, dan kami akan memastikan hukuman yang setimpal bagi tertuduh."

Mahar ilegal di India

Ketika berita ini tersebar luas, pembicaraan tentang sistem mas kawin India muncul lagi.

Membayar dan menerima mahar adalah tradisi Asia Selatan yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, di mana orang tua mempelai wanita memberikan uang tunai, pakaian, dan perhiasan kepada mempelai pria.

Seorang pengguna Facebook bernama Riti Mittal bertanya, "Apa yang membuat laki-laki di sini merasa berhak menuntut sepeda dan uang?

"Kalau kamu mau sepeda, bekerja, cari uang, dan beli!"

Kemudian @PalakDogra8 menulis, "Penyiksaan akibat mahar masih terjadi di India. Apakah ini akan berhenti?"

Praktik mas kawin kuno ini telah ditetapkan ilegal di India pada 1961 dengan Undang-undang Larangan Mahar.

Gulf News mewartakan, di UU itu tercantum bahwa uang atau hadiah yang diminta atau diberikan sebagai mas kawin saat pernikahan, dapat dituntut secara hukum.

Meski begitu, persoalan mahar ini masih lazim terjadi dan menjadi salah satu masalah sosial terbesar yang memengaruhi wanita dan gadis di India.

Aktivis mengatakan, hal itu membuat wanita rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga bahkan kematian.

Beberapa laporan juga menunjukkan bahwa urusan mahar termasuk salah satu alasan orang tua di India lebih ingin anak laki-laki, yang akhirnya mengarah ke pembunuhan bayi perempuan.

Untuk mencegah kematian akibat mahar dan pelecehan terhadap pengantin wanita, India menerapkan UU Anti Mahar di Bagian 498A dari KUHP India pada 1983.

Warganet @bion_91 menulis, "Mahar masih umum di India. Ribuan orang mati karena mas kawin, bayangkan berapa banyak yang sedang memghadapinya, dam tutup mulut untuk menjalani pernikahan."

Akan tetapi hukum itu tidak menghentikan orang tua mempelai pria menuntut uang saat pernikahan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved