Tribun Lampung Tengah

Barang Curian Dilego di Medsos, Maling Sarung Jok Mobil Dijaring di Pasar Punggur

Akibat kecerobohannya sendiri menjual hasil curian berupa enam lembar sarung jok kendaraan melalui media sosial, ES (29), akhirnya ditangkap

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Today Online
ilustrasi pria diborgol. 

SEPUTIH BANYAK, TRIBUN - Akibat kecerobohannya sendiri menjual hasil curian berupa enam lembar sarung jok kendaraan melalui media sosial (medsos), ES (29), akhirnya ditangkap polisi

Kecurigaan bermula ketika korban Ahmad, warga Kecamatan Way Seputih melihat postingan di Facebook (FB) yang hendak menjual enam lembar sarung jok kendaraan pada 31 Mei lalu.

"Saya lihat ciri-ciri dan motifnya sama dengan punya saya yang hilang," kata Ahmad kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Senin (8/6).

Karena itu, ia menyuruh rekannya Mustopa untuk berpura-pura sebagai pembeli, dan mengecek keberadaan penjual yang ternyata berdomisli di Kecamatan Punggur.

Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Sembako Diamankan Setelah 6 Jam Beraksi

Menurut Mustopa, Minggu 1 Juni lalu ia berangkat dengan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, dan berpura-pura hendak membeli enam lembar sarung jok tesebut.

"Pelaku meminta saya untuk bertransaksi di Pasar Punggur. Saya pergi ke Punggur berpura-pura membeli sarung jok kendaraan tersebut. Waktu dan tempatnya di sekitaran Pasar Punggur," ujar Mustopa.

Setelah memastikan barang yang hendak dijual ES merupakan milik rekannya, Mustopa lalu menelepon Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, yang langsung menangkapnya saat itu juga.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, tersangka merupakan warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak.

"Setelah korban dan saksi yakin sarung jok yang dijual adalah miliknya, saat itu juga ES langsung kami amankan. Dari rumah mertua tersangka di Punggur kita temukan lagi barang bukti lainnya," ujar Iptu Eko Heri Susanto.

Di rumah mertua pelaku, jajarannya lanjut Eko menemukan barang bukti lima lembar sarung jok kendaraan lainnya, alat untuk mengeratkan sarung jok, pompa air, dan gergaji besi.

Polisi Langsung Selidiki Aksi Pencurian Mobil Operasional Milik Sambel Alu di Bandar Lampung

"Pelaku ES beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Seputih Banyak. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuntasnya.

Menurut tersangka ES, aksi pencurian dia lakuka pada 28 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dia berupaya mencongkel pintu bengkel reparasi milik korban di Kampung Tanjung Harapan.

Setelah berhasil masuk, ia mencuri enam lembar sarung jok kendaraan yang ditaksir bernilai Rp 1 juta, staples, pompa air dan gergaji besi. Berhasil kabur, dia melego barang hasil curian melalui akun Facebook.

Tersangka merencanakan menjual satu lembar sarung jok kendaraan hasil curian seharga Rp 150 ribu. ES memilih menjual dari Punggur dengan alasan agar tidak dicurigai sebagai barang hasil curian.(sam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved