Tribun Lampung Utara
Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Sembako Diamankan Setelah 6 Jam Beraksi
Pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas yang berada di atas meja.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI UTARA - Heri Gusmara (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara pelaku pencurian uang Rp 26 juta di toko Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu (3/6/2020) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Ia diduga melakukan pencurian di salah satu toko sembako, Hendra Yantori (45) warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara, Rabu 3 Juni 2020.
Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Ipda Demy A mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan pencurian tersebut.
Hal ini diketahui oleh pemilik toko, yang kehilangan duit tunai Rp 26 Juta.
Pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas yang berada di atas meja.
• Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok
• Kasus Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah, Punya Riwayat ke Gowa
• PAD Lampung dan Pemkot Bandar Lampung Anjlok, Keuangan Daerah Babak Belur Akibat Pandemi
Dengan melihat rekaman CCTV, pelaku akhirnya teridentifikasi dengan motor yang dikendarainya.
Selanjutnya, pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah ke arah Gunung Labuhan, Way Kanan.
Ia diamankan sekitar enam jam dari melakukan aksinya.
“Pelaku langsung diamankan di Jalan raya kampung Gunung Labuhan,” katanya, Jumat 5 Juni 2020.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp26.150.000.
Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan sejumlah uang yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 6.095.000.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjuti.
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi
Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.