Tribun Lampung Utara

Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Sembako Diamankan Setelah 6 Jam Beraksi

Pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas yang berada di atas meja.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Sungkai Utara
Pelaku pencurian uang di toko sembako, diamankan anggota Polsek sungkai Utara. Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Sembako Diamankan Setelah 6 Jam Beraksi 

"Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima," timpal penasihat hukum terdakwa.

Sementara hal berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU meminta majelis hakim mengganjar terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun.

Penggelapan Rp 2,75 M

Kasus menjerat Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad terjadi Maret 2017.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula ketika ingin mendapat keuntungan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir.

Terdakwa menghubungi menghubungi saksi melalui telepon meminta bertemu di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung.

Saksi menyetujuinya dan baru dua hari kemudian saksi datang ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa.

JPU Irma Lestari beberapa waktu lalu dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa mengatakan kepada saksi, ingin mencari pinjaman dana Rp 3 miliar-Rp 4 miliar untuk keperluan pemilihan gubernur Lampung 2018.

Uang itu dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung,

Saksi Namuri tidak memiliki uang nominal tersebut.

"Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama dua bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih," terang JPU.

Terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Gubernur Provinsi Lampung pada saat itu yakni saksi Ridho Ficardo.

Atas perkataan dan janji-janji tersebut saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2,75 miliar.

Penyerahan dilakukan secara bertahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,25 miliar.

"Namun sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,75 miliar ditambah uang terimakasih dan tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri menemui saksi Ridho Ficardo," jelas JPU.

JPU menuturkan, seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir bulan Agustus 2017 saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang. Terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir bulan September 2017 dengan surat tertulis," terang JPU.

Sampai tenggat waktu yang telah dijanjikan, terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang. 

Saksi Namuri melaporkan terdakwa ke Polresta Bandar Lampung dan di proses secara hukum. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved