Begal di Tanggamus
Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok
Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Alhasil, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
• Ditangkap Polres Lampung Utara Saat Mudik, Buron Begal Batal Berlebaran
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Begal di Tanggamus dengan Modus Pepet Motor Korban
• 1 Pelaku Komplotan Pemeras Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Kabur ke Tubabar
• Kronologi Penemuan Jasad Bocah Hanyut di Bandar Lampung, Korban Terjepit Batu di Dasar Sungai
"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.
"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."
"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.
Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.
Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.
2 Begal Ditangkap
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.