Begal di Tanggamus

BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Begal di Tanggamus dengan Modus Pepet Motor Korban

Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polsek Limau tangkap dua pelaku begal yang beraksi dengan cara mengejar dan mencegat korbannya. BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Begal di Tanggamus dengan Modus Pepet Motor Korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.

Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).

 Ditangkap Polres Lampung Utara Saat Mudik, Buron Begal Batal Berlebaran

 Driver Ojol Sempat Dikira Korban Pembegalan, Polisi Beberkan Fakta Berbeda

 Beraksi di 30 TKP, Pencuri Ponsel Diringkus Polsek Baradatu

 Pamit ke ATM Seorang Wanita Diculik 2 Pria, Sempat SMS Kabarkan Dibawa ke Palembang dan Lampung

Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.

"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."

"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.

Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.

Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved