Tribun Way Kanan

Beraksi di 30 TKP, Pencuri Ponsel Diringkus Polsek Baradatu

Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu mengamankan pelaku pencurian ponsel di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Baradatu
Barang bukti ponsel curian yang diamankan Polsek Baradatu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BARADATU - Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu mengamankan pelaku pencurian ponsel di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Pelaku berinisial DS (19), warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menerangkan, pencurian terjadi saat korban sedang tidur, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban baru menyadari pada pukul 11.00 WIB saat hendak mengambil HP miliknya ternyata sudah tidak ada lagi. Sempat dicari, namun tidak berhasil ditemukan, sehingga melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Baradatu," kata Mulyadi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Senin (1/6/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Curi Ponsel, Buruh asal Tanggamus Diamankan Polsek Pagelaran

Terlibat Pencurian 15 Ponsel di Tol Lampung, Oknum Polisi Diperiksa

Pemprov Lampung Minta Tempat Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Posko Covid-19 di Perbatasan Natar-Bandar Lampung Tanpa Penjagaan

Polsek Baradatu juga mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tambah Mulyadi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Mulyadi, pelaku sudah melakukan curat di sekitar 30 TKP. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved