Tribun Way Kanan
Beraksi di 30 TKP, Pencuri Ponsel Diringkus Polsek Baradatu
Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu mengamankan pelaku pencurian ponsel di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BARADATU - Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu mengamankan pelaku pencurian ponsel di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Pelaku berinisial DS (19), warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menerangkan, pencurian terjadi saat korban sedang tidur, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban baru menyadari pada pukul 11.00 WIB saat hendak mengambil HP miliknya ternyata sudah tidak ada lagi. Sempat dicari, namun tidak berhasil ditemukan, sehingga melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Baradatu," kata Mulyadi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Senin (1/6/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
• Curi Ponsel, Buruh asal Tanggamus Diamankan Polsek Pagelaran
• Terlibat Pencurian 15 Ponsel di Tol Lampung, Oknum Polisi Diperiksa
• Pemprov Lampung Minta Tempat Wisata Terapkan Protokol Kesehatan
• Posko Covid-19 di Perbatasan Natar-Bandar Lampung Tanpa Penjagaan
Polsek Baradatu juga mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tambah Mulyadi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mulyadi, pelaku sudah melakukan curat di sekitar 30 TKP. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)