Tribun Pringsewu

Curi Ponsel, Buruh asal Tanggamus Diamankan Polsek Pagelaran

Toh alias Ilin (50), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, terpaksa merayakan Lebaran dari balik jeruji besi.

Dok Polsek Pagelaran
Toh alias Ilin (50), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, diamankan di Polsek Pagelaran karena mencuri ponsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Toh alias Ilin (50), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, terpaksa merayakan Lebaran dari balik jeruji besi.

Toh ditangkap petugas Polsek Pagelaran, Jumat (15/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB karena kasus pencurian.

Ia diduga membobol rumah Sutiyo (40), warga Pekon Puji Harjo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, 2 Maret 2020 lalu.

Pelaku menggasak satu unit ponsel Oppo A1k dan sebuah dompet warna hitam berisi SIM C, KTP, ATM dan STNK sepeda motor.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp 2,7 juta.

Terlibat Pencurian 15 Ponsel di Tol Lampung, Oknum Polisi Diperiksa

Jual Ponsel Curian di Medsos, Pelajar di Lampung Utara Diringkus Polisi

Rapid Test Rp 250 Ribu Dihentikan, Ratusan Penumpang Telantar di Pelabuhan Bakauheni

Petugas Tol Mesuji Dikabarkan Positif Corona, Riwayat Pernah Antar PDP ke Palembang

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, korban melapor ke polisi setelah kejadian.

Dua bulan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya.

"Pelaku yang bekerja sebagai buruh ditangkap di kediamannya pada Jumat 15 Mei 2020 pukul 10.00 WIB," kata Syafri, Minggu (17/5/2020).

petugas berhasil mengamankan ponsel milik korban.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela memakai obeng.

Toh juga mengaku telah mencuri ponsel di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada 29 Desember 2019.

Ia akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved