Tribun Lampung Selatan
Terlibat Pencurian 15 Ponsel di Tol Lampung, Oknum Polisi Diperiksa
Seorang oknum polisi diperiksa Polres Lampung Selatan karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum polisi diperiksa Polres Lampung Selatan karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Oknum polisi berinisial Bripka BDS (32) ini ditengarai ikut serta dalam aksi pencurian ponsel milik sopir truk di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Jumat (8/5/2020) malam lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak menampik adanya oknum anggota yang diduga terlibat pencurian.
"Benar, sedang diperiksa Sie Propam Polres Lamsel," ungkap Pandra, Jumat (15/5/2020).
BDS ditangkap bersama tiga rekannya, yakni S (20), R (33), dan K (30).
• 2 Oknum Polisi Dijemput Helikopter, Beli Senpi Curian dari Gudang Senjata Polda
• Pelaku Curanmor Hanya Butuh 15 Detik, Sehari 3 Motor di Lampung Digasak Pencuri
• Sepekan Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Corona di Bandar Lampung, Begini Penjelasan IDI
• IRT di Pringsewu Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah, Alasannya Bikin Haru
Pandra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban DS (27), warga Ilir Barat Palembang, dengan LP/B-315/V/2020/Res Lamsel, tanggal 8 Mei 2020.
"Kejadiannya bermula saat korban tidur di jok mobil truk yang sedang terparkir. Ketika terbangun, korban melihat handphone dan satu kartu e-Toll miliknya sudah hilang," terang Pandra.
Pandra menuturkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 950 ribu.
"Secara bersamaan satuan tim patroli jalan raya Ditlantas Polda Lampung berhasil mengamankan R4 Avanza silver (nopol B 2003 TFI)," kata Pandra.
Saat diperiksa, ditemukannya dua senjata tajam dan sebuah ponsel Sony Xperia warna silver yang diduga merupakan barang milik korban DS.
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan.
Menurut Pandra, para pelaku kerap beraksi di JTTS.
Sejauh ini, setidaknya mereka telah menggasak 15 ponsel dari aksi kejahatannya.
Hasil kejahatan tersebut kemudian diserahkan kepada oknum polisi BDS untuk selanjutnya dijual.
"Mereka hanya mendapatkan uang hasil dari penjualan tersebut," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, dua pucuk senjata tajam, satu tas berwarna cokelat, satu unit ponsel Sony, dua buah dompet, dan satu unit mobil Avanza silver B 2003 TFI. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)