Begal di Tanggamus

Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok

Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok. 

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.

Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

Begal Tewaskan Mahasiswa

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemuda yang terlibat dalam pembegalan yang menewaskan korbannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, pelaku berinisial DS (21), warga Kecamatan Bumiratu Nuban.

DS merupakan satu dari lima pelaku pembegalan terhadap Arif Awangga, warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, pada 18 Mei 2015 silam.

Dalam kejadian itu, mahasiswa Teknik Elektro Universitas Lampung ini tewas karena mengalami luka tembak.

"Pelaku DS sudah lima tahun menjadi buron Polres Lampung Tengah, dengan nomor daftar pencarian orang DPO/09/VI/2015, atas dugaan pembegalan dengan pembunuhan terhadap korbannya," terang Yuda, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (1/6/2020).

 

DS, pelaku pembegalan lima tahun lalu, diamankan Satreskrim Polres Lamteng.
DS, pelaku pembegalan lima tahun lalu, diamankan Satreskrim Polres Lamteng. (Dok Polres Lampung Tengah)

Yuda menambahkan, DS ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Natar, Lampung Selatan, Jumat (27/5/2020) lalu.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Yuda menambahkan, pelaku berperan memboncengi rekannya, lalu mencegat korban yang mengendarai sepada motor Honda Beat nomor polisi BE 3264 I warna putih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok.

DS mengaku terlibat dalam aksi pembegalan yang berujung tewasnya Arif Awangga.

"Kami berlima dengan tiga motor. Saat (korban) melintas, kami ikuti dari belakang. Lalu kami cegat di sekitaran dam (Trimurjo)," kata DS di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lamteng.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved