Tribun Bandar Lampung
Lapas Way Hui Belum Izinkan Kunjungan Langsung Keluarga
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung belum mengizinkan adanya kunjungan langsung dari keluarga warga binaan pemasyarakatan.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Sulis
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah. Lapas Way Hui Belum Izinkan Kunjungan Langsung Keluarga
Penempatan di ruang karantina minimal 10 hari dan maksimal 14 hari.
Lalu akan dirapid test kembali apabila hasilnya bagus bisa ditempatkan di kamar-kamar bersama narapidana lainnya.
Di lapas khusus narkotika ini sebelumnya ada 1.142 warga binaan yang menghuni dan berkurang 60 orang yang mendapatkan asimilasi.
Namun kini kembali bertambah 20 orang narapidana baru.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhama)