Tribun Bandar Lampung

Lapas Way Hui Belum Izinkan Kunjungan Langsung Keluarga

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung belum mengizinkan adanya kunjungan langsung dari keluarga warga binaan pemasyarakatan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Sulis
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah. Lapas Way Hui Belum Izinkan Kunjungan Langsung Keluarga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung belum mengizinkan adanya kunjungan langsung dari keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi covid-19.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah mengatakan, belum dibukanya kunjungan langsung dari pihak keluarga WBP tak lain untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.

"Kalau kunjungan keluarga sampai saat ini kita belum terima. Jadi masih menggunakan video call," ungkap Hensah kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (7/6/2020).

Kebijakan penggunaan video call (VC) sendiri disesuaikan dengan jumlah WBP yang akan melakukan VC.

"Kita saat ini lebih banyak ke keluargaan saja di tengah situasi pandemi. Kalau lagi sepi yang video call ya durasinya bisa lebih lama," jelasnya.

20 Narapidana Baru Masuk Lapas Narkotika Bandar Lampung

Suket Gratis di 3 Puskesmas, Pembuatan Suket di Bandar Lampung Mulai Hari Ini

Begini Protokol Kesehatan Berkunjung ke Mal di Bandar Lampung

Mengenai barang kiriman, kini Lapas Way Hui sudah bisa menerima barang kiriman dari keluarga WBP dengan perlakuan khusus sebelum didistribusikan ke narapidana.

"Kalau barang-barang kiriman kita sudah terima. Dengan melalui prosedur penanganan untuk sterilisasi," katanya.

Sterilisasi menggunakan semprot cairan khusus sebelum didistribusikan ke WBP bersangkutan.

"Kita di sini memang harus ketat. Kalau tidak, bisa membahayakan tahanan jika sampai ada yang tertular karena bakal mudah menyebar ke yang lainnya," paparnya.

Kini pihaknya juga sudah mulai menerima narapidana baru setelah sebelumnya semenjak pandemi covid-19, lapas tidak menerima itu.

Namun begitu, penerimaan narapidana baru ini memiliki persyaratan khusus.

"Yang bersangkutan itu harus dilaksanakan tes minimal rapid test. Ada surat keterangan rapid test maupun bukti rapid test-nya, ampulnya itu," kata Hensah.

Semisal hasil uji reaktif tentu pihaknya tidak akan menerima tahanan tersebut dan narapidana itu bisa jadi menjalani perawatan bila memang harus dirawat.

"Kalau di Lapas Narkotika ini kan proses penerimaan narapidana barunya tetap dilaksanakan di rutan. Setelah dari rutan baru dikirim ke kita. Kami sudah menerima 20 orang di akhir Mei," jelas dia.

Prosesnya 20 narapidana baru ini ditempatkan tersendiri di ruang karantina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved