Kasus Corona di Lampung
Suket Gratis di 3 Puskesmas, Pembuatan Suket di Bandar Lampung Mulai Hari Ini
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, tidak lagi melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, tidak lagi melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 sejak Senin (8/6/2020) ini.
Layanan pembuatan surat keterangan (suket) itu telah diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing di Lampung.
Khusus bagi warga Bandar Lampung, pembuatan suket bisa dilakukan di tiga puskesmas.
Yakni, Puskesmas Sukarame Jalan Pulau Sebesi, Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), dan Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TBT). Pembuatan suket gratis.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung dr Reihana mengatakan, pihaknya menyetop pelayanan pemberian suket mulai Senin ini.
• Diskes Lampung Setop Terbitkan Suket Covid-19, Reihana: Diserahkan ke Daerah
• Begini Protokol Kesehatan Berkunjung ke Mal di Bandar Lampung
• Suket Covid-19 Gratis Bisa Didapatkan di 3 Puskesmas, Berikut Lokasi dan Syaratnya
Layanan tersebut telah diserahkan kepada diskes kabupaten/kota.
Menurutnya, total ada sekitar 13 ribu suket atau rapid test yang diberikan gratis oleh Pemprov Lampung untuk masyarakat.
"Jadi mulai Senin ini warga yang ingin buat suket datang ke Diskes di daerahnya masing-masing. Apakah pembuatan suket di diskes kabupaten/kota bayar atau tidak, diserahkan pada kebijakan masing-masing diskes," katanya, Minggu (7/6/2020).
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, bagi warga dengan KTP Bandar Lampung bisa mendatangi tiga puskesmas yang telah ditunjuk di atas untuk membuat suket.
Pembuatan suket itu sudah bisa dilakukan mulai Senin ini sesuai jam kerja.
"Pelaksanaan sesuai jam kerja Senin-Jumat dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang. Ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya.
Namun, terus Edwin, pembuatan suket ini dibatasi hanya 35 surat setiap harinya per puskesmas.
Mengenai kriteria dan persyaratan rapid test sendiri mengikuti Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
"Syaratnya fotokopi KTP (warga Balam), surat pernyataan di atas materai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/ kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha," kata Edwin.