Tribun Bandar Lampung
Suket Covid-19 Gratis Bisa Didapatkan di 3 Puskesmas, Berikut Lokasi dan Syaratnya
Masyarakat Bandar Lampung kini bisa mendapatkan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Bandar Lampung kini bisa mendapatkan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.
Caranya cukup dengan datang ke tiga puskesmas yang ada di Kota Tapis Berseri.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 bisa didapatkan di Puskesmas Permata di Jalan Pulau Sebesi Sukarame, Puskesmas Way Halim II di Jalan Gunung Tanggamus, dan Puskesmas Sukamaju di Jalan RE Martadinata.
"Untuk seluruh pelaku perjalanan dan penduduk Bandar Lampung yang ditandai dengan KTP elektronik Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di puskesmas yang sudah ditunjuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2020) sore.
Ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Bandar Lampung Nomor 440/003/III.02/I/06/2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan tanggal 5 Juni 2020.
• Palsukan Suket Bebas Corona, Warga Lampung Tertahan di Bandara Radin Inten II
• UPDATE Pasien Sembuh Corona di Lampung Tambah 3, Total 101 Pasien Sembuh dari Covid-19
• Modus Pura-pura Bertamu, Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor di Kalirejo
• Dor! Warga Palas Tewas Ditembak Kawanan Begal saat Cari Rumput
Dijelaskan Edwin, pemeriksaan rapid test sudah bisa dilakukan mulai Senin (7/6/2020) sesuai jam kerja.
"Hari pelaksanaan sesuai jam kerja Senin-Jumat dengan waktu pendaftaran mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya, Minggu (7/6/2020).
Pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 sudah dimulai pukul 08.00 WIB.
Namun, pembuatan suket dibatasi hanya untuk 35 pemohon setiap harinya per puskesmas.
Dia menegaskan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku untuk warga Bandar Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP.
Kriteria dan persyaratan rapid test mengikuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Di antaranya, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Syaratnya, antara lain, fotokopi KTP, surat pernyataan di atas meterai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha.
Lalu untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari almarhum/almarhumah.
"Untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal, syaratnya fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari BPPMI," jelas Edwin.