Pencurian di Konter HP
Pelajar Pembobolan Konter HP di Pringsewu Terancam Penjara 7 Tahun
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kedua pelaku pembobol konter handphone milik Ari Setiawan (27) di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP," ungkap Syafri, Senin, 8 Juni 2020.
Amati Situasi
Pelajar dan rekannya yang masih di bawah umur mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya membobol konter handphone milik Ari Setiawan (27) di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
• BREAKING NEWS Bobol dan Kuras Isi Konter, Pelajar di Pringsewu Dicokok Polisi
• UPDATE Corona di Lampung 8 Juni, Positif 145 kasus, Sembuh 102
• Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean
Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, yakni AD, pelajar usia 15 tahun dan AF (17) yang turut orang tua.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kepada polisi kedua pelaku mengaku sebelum mencuri, terlebih dahulu mengamati lokasi yang menjadi target pencurian.
"Kedua pelaku ini sudah beberapa kali survei, atau mengamati situasi di seputaran TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Syafri, Senin, 8 Juni 2020.
Ditambahkan Syafri, Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB kedua pelaku memutuskan berangkat menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Syafri mengatakan, pelaku kemudian masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok pintu belakang dengan menggunakan sebatang besi.
"Pelaku mengambil barang-barang di dalam konter tersebut, selanjutnya membawa barang hasil curian ke rumah pelaku AF," kata Kapolsek.
Terbongkar saat Pelaku Hendak Jual HP Curian
Petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengungkap pelaku pembobol konter milik Ari Setiawan (27), warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran setelah melaksanakan penyelidikkan.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pihaknya mendapat kabar terkait adanya seorang yang sedang menjual handphone di sebuah konter di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran.
"Handphone yang dijual tersebut mirip dengan barang yang hilang dicuri, setelah itu petugas kami langsung berangkat dan menemukan pelaku AF di konter HP tersebut," ungkapnya, Senin, 8 Juni 2020.