Tribun Way Kanan

Pemuda 20 Tahun Asal Way Kanan  Tersangkut Kasus Penggelapan

Anggota Polsek Gunung Labuhan membekuk RDP (20), tersangka penipuan dan penggelapan satu unit handphone merek Vivo V5s

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Polsek Gunung Labuhan membekuk RDP (20), tersangka penipuan dan penggelapan satu unit handphone merek Vivo V5s di Dusun II Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Warga Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan itu dibekuk tanpa perlawanan pada 4 Juni lalu.

VIDEO Irwansyah Dilaporkan Atas Kasus Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Marwan, warga Dusun I Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara," kata Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Senin (8/6).

Kapolsek mengatakan, peristiwa terjadi pada 4 Mei lalu."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kapolsek.(ang).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved