Tribun Way Kanan
Pemuda 20 Tahun Asal Way Kanan Tersangkut Kasus Penggelapan
Anggota Polsek Gunung Labuhan membekuk RDP (20), tersangka penipuan dan penggelapan satu unit handphone merek Vivo V5s
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Polsek Gunung Labuhan membekuk RDP (20), tersangka penipuan dan penggelapan satu unit handphone merek Vivo V5s di Dusun II Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Warga Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan itu dibekuk tanpa perlawanan pada 4 Juni lalu.
• VIDEO Irwansyah Dilaporkan Atas Kasus Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Marwan, warga Dusun I Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara," kata Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Senin (8/6).
Kapolsek mengatakan, peristiwa terjadi pada 4 Mei lalu."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kapolsek.(ang).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-diborgol_20160612_114957.jpg)