Berita Nasional

Saor Sebut Kalau Neta Tak Bisa Apresiasi KPK, Jangan Jadi Alat & Jangan Terlibat Sembunyikan Nurhadi

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Peng

Editor: Romi Rinando
Tribunnews/Jeprima
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. 

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK.

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan [Nurhadi] untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane," tegas Ali.

KPK, kata Ali, berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratya dengan pasal pencucian uang.

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved