Kasus Corona di Lampung
Siapkan New Normal, Gubernur Arinal Tegaskan Lampung Tidak Berlakukan PSBB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan tidak ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan tidak ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Arinal seusai rapat bersama para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di Lampung terkait rencana penerapan new normal.
"Jadi dari hasil rapat tadi bahwa Lampung sampai saat ini tidak pernah memberlakukan PSBB. Saat ini Lampung memang normal," kata Arinal saat seusai rapat di Posko Covid-19 Ruang Abung Pemprov Lampung, Senin (8/6/2020).
Menurut Arinal, Provinsi Lampung masuk dalam 17 provinsi di Indonesia yang kasus memiliki kasus Covid-19 berlebihan.
Bahkan, Lampung termasuk lima provinsi dengan tingkat kesembuhan tertinggi setelah Aceh, Riau, DI Yogyakarta, dan Bali.
• Kampus Itera Mulai Terapkan New Normal
• Jika PSBB Transisi di Jakarta Gagal, Anies Baswedan Tegas Jakarta Akan Kembali Lockdown
• Hasil Rapid Test di Pasar Talang Padang, 5 Orang Reaktif
• Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
"Bagaimana pun bentuknya, Provinsi Lampung saat ini memang dalam keadaan normal. Terpenting itu harus menerapkan langkah protokol kesehatan yang ketat," kata Arinal.
"Kalau tidak mau PSBB, semuanya harus ikut protokol kesehatan dan jangan juga mengabaikan virus corona," imbuhnya.
Arinal mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk melakukan pemetaan dan pendataan di 20 kecamatan.
"Kalau ada satu kecamatan yang berkembang kasus corona, maka akan dilakukan rapid test massal," kata Arinal.
Pemprov Lampung juga akan menyosialisasikan penerapan new normal.
"Sampai hal terpenting seperti pernikahan. Akibat Covid-19 memang banyak masyarakat yang tertunda pernikahannya," imbuh Arinal.
Meski begitu, Kemenag mengimbau acara pernikahan tetap dilakukan di rumah.
"Dengan kapasitas 30 orang saja dan ini berlaku untuk semua daerah," lanjut Arinal.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya baru menerima surat edaran dari Gugus Tugas Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Persyaratannya harus ada e-KTP, rapid test atau PCR. Lalu bisa juga surat tidak mengalami influenza dari puskesmas," katanya.