Tribun Bandar Lampung

Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari

Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana pelayanan suket bebas Covid-19 di Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.

Namun, setiap puskesmas hanya mengeluarkan 70 suket per hari.

"Sehari 70 suket disediakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Edwin menjelaskan, seluruh suket tersebut terbagi atas layanan pemerintah kota setempat dan layanan lanjutan dari rumahbsakit swasta.

"35 kan yang disediakan beriringan dengan pelaksanaan rapid test, sisanya untuk tindak lanjut rapid mandiri," jelasnya.

Suket Covid-19 Gratis Bisa Didapatkan di 3 Puskesmas, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Diskes Lampung Setop Terbitkan Suket Covid-19, Reihana: Diserahkan ke Daerah

Hasil Rapid Test di Pasar Talang Padang, 5 Orang Reaktif

Polisi Dalami Pembegalan yang Tewaskan Warga Palas

Terpisah, Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi menjelaskan, surat hasil rapid test dari rumah sakit swasta bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas Covid-19.

"Surat hasil rapid test sebelum 1x24 jam bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas covid-19," jelasnya.

Sementara untuk yang mengikuti rapid test di puskesmas, surat keterangan tersebut melekat pada hasil peserta layanan.

Syarat Suket

Masyarakat Bandar Lampung kini bisa mendapatkan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.

Caranya cukup dengan datang ke tiga puskesmas yang ada di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 bisa didapatkan di Puskesmas Permata di Jalan Pulau Sebesi Sukarame, Puskesmas Way Halim II di Jalan Gunung Tanggamus, dan Puskesmas Sukamaju di Jalan RE Martadinata.

"Untuk seluruh pelaku perjalanan dan penduduk Bandar Lampung yang ditandai dengan KTP elektronik Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di puskesmas yang sudah ditunjuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2020) sore.

Ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Bandar Lampung Nomor 440/003/III.02/I/06/2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan tanggal 5 Juni 2020.

Dijelaskan Edwin, pemeriksaan rapid test sudah bisa dilakukan mulai Senin (7/6/2020) sesuai jam kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved