Kasus Corona di Lampung
Suket Gratis di 3 Puskesmas, Pembuatan Suket di Bandar Lampung Mulai Hari Ini
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, tidak lagi melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, tidak lagi melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 sejak Senin (8/6/2020) ini.
Layanan pembuatan surat keterangan (suket) itu telah diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing di Lampung.
Khusus bagi warga Bandar Lampung, pembuatan suket bisa dilakukan di tiga puskesmas.
Yakni, Puskesmas Sukarame Jalan Pulau Sebesi, Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), dan Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TBT). Pembuatan suket gratis.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung dr Reihana mengatakan, pihaknya menyetop pelayanan pemberian suket mulai Senin ini.
• Diskes Lampung Setop Terbitkan Suket Covid-19, Reihana: Diserahkan ke Daerah
• Begini Protokol Kesehatan Berkunjung ke Mal di Bandar Lampung
• Suket Covid-19 Gratis Bisa Didapatkan di 3 Puskesmas, Berikut Lokasi dan Syaratnya
Layanan tersebut telah diserahkan kepada diskes kabupaten/kota.
Menurutnya, total ada sekitar 13 ribu suket atau rapid test yang diberikan gratis oleh Pemprov Lampung untuk masyarakat.
"Jadi mulai Senin ini warga yang ingin buat suket datang ke Diskes di daerahnya masing-masing. Apakah pembuatan suket di diskes kabupaten/kota bayar atau tidak, diserahkan pada kebijakan masing-masing diskes," katanya, Minggu (7/6/2020).
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, bagi warga dengan KTP Bandar Lampung bisa mendatangi tiga puskesmas yang telah ditunjuk di atas untuk membuat suket.
Pembuatan suket itu sudah bisa dilakukan mulai Senin ini sesuai jam kerja.
"Pelaksanaan sesuai jam kerja Senin-Jumat dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang. Ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya.
Namun, terus Edwin, pembuatan suket ini dibatasi hanya 35 surat setiap harinya per puskesmas.
Mengenai kriteria dan persyaratan rapid test sendiri mengikuti Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
"Syaratnya fotokopi KTP (warga Balam), surat pernyataan di atas materai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/ kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha," kata Edwin.
Lalu untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan anggota keluarga intinya (orangtua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari almarhum/ almarhumah.
"Untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal syaratnya fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari BPPMI," jelas Edwin.
Edwin juga mengimbau petugas kesehatan maupun peserta yang hendak membuat suket untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, hingga cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu Di tempat yang telah disediakan.
"Jika hasilnya reaktif peserta tidak akan mendapatkan suketnya dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk edukasi isolasi mandiri," terangnya.
Hasil rapid tes sendiri akan keluar esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan di hari ini.
"Pengambilan hasil sesuai tanggal yang ada pada bukti pengambilan hasil yang diberikan pihak puskesmas," tandasnya.
Diskes Kabupaten
Dinas Kesehatan Tanggamus juga akan membuka layanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
Menurut Bambang Sutejo, Kasi Survailance dan Imunisasi mewakili Kadiskes Taufik Hidayat, diskes kabupaten sudah diberikan kewenangan untuk melayani rapid test untuk pemberian suket ini. Sebelumnya, hanya dikeluarkan oleh Diskes Lampung.
Ia mengaku, layanan rencananya buka dalam pekan ini.
Teknis utama layanan nanti menggunakan nomor telpon dengan aplikasi WhatsApp.
Hal itu untuk konsultasi dan memastikan persyaratan lengkap dulu.
"Persiapan masih terus kami lakukan, nanti kami sebar nomor kontak untuk konsultasi. Jadi pembuat surat tidak tiba-tiba langsung datang tapi memberitahukan dulu," ujar Bambang.
Menurutnya persiapan pembuat yang penting ada surat tugas, ada surat keterangan dari pekon atau kecamatan berisi tentang alasan kepergian, tujuan, lamanya waktu. Kemudian foto KTP atau kartu keluarga.
Setelah itu lengkap baru menghubungi nomor sekretariat pembuatan surat.
Setelah dinyatakan lengkap baru datang untuk pemeriksaan diri. Selanjutnya akan dicek kesehatannya sampai rapid tes untuk putuskan pembuat reaktif atau tidak.
"Kalau hasil pengecekan kesehatan hasilnya negatif akan kami berikan surat keterangan sehat, tapi kalau reaktif kami tidak terbitkan dan minta isolasi dulu bahkan sampai pengambilan sampel swab," terang Bambang.
Masa berlaku surat hanya tiga hari, nanti ada pencantuman tanggal kedaluwarsa.
Jika lewat masa itu surat tidak berlaku lagi.
Dan waktu tiga hari dirasa cukup jika hanya untuk keberangkatan.
Suket Palsu
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana juga mengungkapkan ada puluhan yang ingin kembali ke Jakarta tidak bisa dikarenakan suketnya palsu.
Menurutnya, ada oknum yang menawarkan pembuatan suket itu agar masyarakat tidak perlu antre membuat suket di Diskes Lampung.
Suket palsu itu terlihat dari kertasnya.
Kertasnya sangat berbeda dengan yang dikeluarkan Diskes Lampung.
Selain itu, Diskes bisa mengecek nomor suratnya.
"Jadi saat petugas kami di Branti mengecek, tidak tertera nomor surat tersebut dan nomor yang dipakai salah, maka langsung diketahui kalo itu suket palsu. Orang-orang yang membawa suket palsu ini sudah dipanggil," beber Reihana.
3 Sembuh, 1 Positif
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat ada tambahan satu pasien positif Corona sehingga totalnya 143 orang.
Namun untuk pasien sembuh bertambah 3 orang sehingga totalnya 101 pasien sembuh.
Menurut Jubir Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana, pasien yang sembuh itu, pasien nomor 49, perempuan berumur 51 tahun, warga Bandar Lampung, bernama Sukaesih.
Lalu pasien 47 Muhtadi, laki-laki berumur 55, warga Bandar Lampung dan pasien 131 Endang Irawati, perempuan berumur 45 tahun, juga warga Balam.
Sedangkan tambahan 1 pasien yang terkonfirmasi positif yakni pasien 144 berusia 41 tahun perempuan OTG.
Saat ini yang bersangkutan telah menjalani isolasi mandiri di rumah dengan kondisi umum sehat.
Ditambahkan oleh Reihana bahwa sampai saat pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kemenkes untuk vaksin corona.
"Akan tetapi memang ada kesepakatan antara 5 organisasi profesi, PAPDI, IDAI, PDPI, PERDATIN dan PERKI. Kalau klorokuin itu bisa digunakan untuk mencegah penularan Corona," katanya.
Kelima organisasi profesi itu mereka bersepakat hidro klorokuin dengan tata laksana bisa mencegah virus Corona.
Namun obat tersebut tidak digunakan untuk pasien berusia lebih dari 51 tahun atau komorbid jantung dan pasien yang syok aretmia. (Tribunlampung.co.id, Sulis/Tri/Bayu)