Pilkada Bandar Lampung
Cegah Pilkada Klaster Baru Covid-19, IDI Bandar Lampung: Pelaksana Pilkada Harus Dirapid Tes Rutin
Pemkot Bandar Lampung diketahui akan melakukan rapid tes pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui akan melakukan rapid tes pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020.
Merespon hal tersebut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung Aditya menjelaskan, rapid test bukan diagnostik, tetapi sebagai screening dari virus corona.
Menurutnya hasil rapid tes antara yang berpotensi atau yang tidak berpotensi terinfeksi belum seutuhnya menghasilkan kesimpulan yang valid.
"Rapid tes itu ada kelemahannya. Itu yang harus diantisipasi. Rapid tes sifatnya hanya screening bukan diagnosis pasti," kata Dr Aditya saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).
Sehingga, ia menyarankan kepada pihak yang memiliki wewenang atas hal tersebut supaya menyiapkan langkah tindak lanjut dari pelaksanaan rapid tes tersebut.
• KPU Metro Mulai Tahapan Pilkada Metro 2020 yang Tertunda Pada 15 Juni 2020
• 100 Warga Lampung Selatan Buat Surat Keterangan Bebas Covid-19
• Polisi Tembak Kawanan Curanmor di Bandar Lampung, 1 Terduga Pelaku Masih Buron
• Koalisi Berjaya Menguat di Pilkada Lampung Timur 2020
"Jadi KPU dan pemerintah setempat sebaiknya juga menyiapkan PCR sebagai bentuk tindak lanjutnya."
"Supaya tidak gelagapan bila hasilnya reaktif," jelasnya.
Kemudian ia menuturkan rapid tes untuk pelaksana pilkada sebaiknya dilakukan bertahap.
Hal yang demikian ditegaskan olehnya karena persiapan dan pelaksanaan akan berlangsung hingga 9 Desember kemudian.
"Pelaksana harus rajin dirapid tes. Contoh bisa sebulan sekali atau dalam masa tenggang yang dipastikan pihak penanggung jawab," tambahnya.
"Karena rapid tes sifatnya screening, jadi kalau memang benar kalau rapid tes masa berlakunya hanya tiga hari setelah dilakukannya uji," tandasnya.
Terakhir ia menegaskan tiga inti pencegahan persebaran covid-19 harus benar benar ditegaskan oleh pelaksana Pilkada.
"Cuci tangan, masker dan jaga jarak harus dipegang teguh," kata dia.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)