Tribun Bandar Lampung

Herman HN Gratiskan PBB untuk Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung

Guna meringankan beban warga kurang mampu akibat pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan pungutan pajak bumi dan b

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat ditemui di lingkungan kantor pemkot, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna meringankan beban warga kurang mampu akibat pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah Rp 500 ribu.

"Jadi masyarakat wajib pajak yang berada pada kategori kelas bawah tidak usah bayar," ujar Wali Kota Herman HN di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).

Secara detail, ia merinci keringanan pungutan PBB tersebut menjadi tiga kategori.

Pertama, PBB dengan nominal Rp 150 ribu ke bawah digratiskan.

Ada Wabah Corona, Warga Lampung Tengah Bebas PBB dan Pajak Lainnya

Wakil Wali Kota Metro Djohan Imbau Petugas RT Dilatih Menghitung PBB

Dendi Ramadhona: Pesawaran Siap New Normal

Kasus Corona di Lampung, 148 Kasus Positif, 106 Pasien Sembuh

Kedua, PBB dengan nominal Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu diberikan potongan 50 persen.

Ketiga, PBB dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu diberikan potongan 30 persen.

Sementara untuk nominal di atasnya tetap berlaku.

"Nanti tetap akan diberikan keterangan lunas walaupun teknisnya tidak bayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Herman HN menjelaskan bila terjadi suatu kendala dalam pemberian keringanan tersebut maka masyarakat yang memiliki hak bisa langsung mendatanginya di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Kalau ada kendala, temui saya langsung di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung," tegasnya.

Herman berharap keringanan pembayaran PBB tersebut nantinya bisa direspons positif oleh setiap wajib pajak. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved